Irawan pun memberi catatan terkait perkara ini. Ia menilai seharusnya MK dalam memutus perkara tidak hanya mempertimbangkan kepentingan para pihak yang terlibat dalam proses penyelesaian sengketa hasil, namun juga mempertimbangkan kepentingan negara.
"Dalam hal ini, pemerintah yang kembali harus mengeluarkan biaya untuk menyelenggarakan pemilihan dan kepentingan rakyat agar segera terbentuk pemerintahan definitif untuk melakukan pelayanan publik," terang Irawan.
Irawan juga menyoroti soal isu politik uang, yang seharusnya diselesaikan lewat jalur pidana.
“Pembuktian terjadinya kejahatan money politic seharusnya melalui pembuktian dan melalui proses pemidanaan,” pungkasnya.
(Awaludin)