Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ditlantas Aceh Larang Sepeda Listrik Melintas di Jalan Raya karena Kerap Kecelakaan

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Selasa, 20 Mei 2025 |16:29 WIB
Ditlantas Aceh Larang Sepeda Listrik Melintas di Jalan Raya karena Kerap Kecelakaan
Kecelakaan Sepeda Listrik (foto: dok ist)
A
A
A

Dia menerangkan, penggunaan sepeda listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Penggerak Motor Listrik. Beberapa ketentuan penting dalam regulasi tersebut antara lain, Kecepatan maksimal 25 km/jam, dilengkapi perangkat keselamatan seperti lampu, reflektor, sistem rem, dan klakson, pengguna minimal berusia 12 tahun, dan bagi anak usia 12–15 tahun wajib didampingi orang dewasa, wajib menggunakan helm.

Selain itu, kata dia, tidak diperbolehkan digunakan di jalan raya umum, hanya di lajur khusus atau kawasan tertentu seperti permukiman dan wisata. Meskipun Permenhub tersebut belum mengatur sanksi khusus, pelanggaran dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), termasuk teguran, penyitaan kendaraan, hingga sanksi administratif.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak mengoperasikan sepeda listrik di jalan raya, serta berharap pemerintah daerah untuk segera menyiapkan jalur khusus sepeda sesuai ketentuan agar keselamatan pengguna sepeda maupun sepeda listrik dapat terjamin," pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement