Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Keterangan AKBP Rossa Menurut Analisis Pakar Hukum Pidana

Dilla Nur Fadhilah , Jurnalis-Rabu, 21 Mei 2025 |12:28 WIB
 Keterangan AKBP Rossa Menurut Analisis Pakar Hukum Pidana
Penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti/ist
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Tipikor menghadirkan Penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait perkara Harun Masiku, beberapa waktu lalu. Dalam sidang ini, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta Beniharmoni Harefa, menanggapi kesaksian Rossa Purbo Bekti tersebut.

"Karena itu pula, tidaklah benar jika ada saksi fakta yang dihadirkan ke persidangan kemudian menyampaikan pendapat atau opini untuk kasus tertentu,” ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Rabu (21/5/2025).

Beni menuturkan, apabila AKBP Rossa tidak pernah melihat langsung atau tidak langsung bahwa Hasto memerintahkan perintangan penyidikan, maka kesaksiannya tidak bisa diterima sebagai keterangan saksi.

Dalam persidangan lanjutan, Tim Penasihat Hukum Hasto, Patra M Zen mencecar Rossa Purbo sebagai saksi fakta terkait dengan perintangan penyidikan dan suap dalam kasus yang melibatkan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. 

Patra bertanya kepada AKBP Rossa perihal yang dilihat, didengar dan dialaminya mengenai perintah Hasto merintangi penyidikan.

Rossa mengakui tidak ada perintah dari Hasto terkait perintangan itu. Hanya ada petugas yang merintangi kinerja penyidik KPK ketika sedang bertugas di PTIK, kawasan Jakarta Selatan.
Begitu pula terkait dengan uang suap senilai Rp400 juta yang diduga dipergunakan untuk pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement