Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sadap Gawai Iwan Lukminto Sebelum Ditangkap, Kejagung: Antisipasi Jangan Sampai Melarikan Diri

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Rabu, 21 Mei 2025 |14:59 WIB
Sadap Gawai Iwan Lukminto Sebelum Ditangkap, Kejagung: Antisipasi Jangan Sampai Melarikan Diri
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (foto: Okezone)
A
A
A

Sebagai informasi, Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex terkait putusan pailit Pengadilan Niaga Semarang yang diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon.

Mengutip dari laman MA, permohonan kasasi dengan nomor 1345K/PDT.SUS-PAILIT/2024 itu telah diputus melalui sidang pada 18 Desember 2024 dan dibacakan oleh ketua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggotanya yakni Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso.

“Amar putusan: tolak,” demikian dikutip dari laman Kepaniteraan MA, pada Kamis (19/12/2024) malam.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement