JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan upaya paksa berupa penjemputan terhadap Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman alias Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, Rabu (21/5/2025) dini hari. Langkah itu dilakukan untuk mencegah Iwan kabur dari proses hukum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menjelaskan, penangkapan itu bermula penyidik menyadap gawai Iwan. Tujuannya, untuk melacak keberadaan eks Direktur Utama Sritex.
"Penyidik pada jajaran Jampidsus melakukan pengamanan dan seterusnya membawa yang bersangkutan ke Kejagung, setelah penyidik dalam kurun waktu tertentu melakukan pengamatan," tutur Harli saat ditemui di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025).
"Bahkan, pencarian dan melakukan deteksi alat komunikasi yang terindikasi milik yang bersangkutan itu ada di beberapa tempat. Oleh karenanya tim melalukan deteksi terhadap yang bersangkutan dari berbagai informasi dan kemarin malam diamankan," imbuh Harli.
Ia menjelaskan, upaya paksa itu dilakukan untuk mencegah Iwan lari dari proses hukum. Atas dasar itu, Harli berkata, penyidik melakukan strategi penyadapan terhadap alat telekomunikasi milik Iwan.
"Jadi penyidik tentu harus melakukan antisipasi ada kekhawatiran, jangan sampai yang bersangkutan ini melarikan diri. Sehingga dipanggil lalu dilacak keberadaan di berbagai tempat," kata Harli.
"Tadi tim seperti yang sudah saya sampaikan dan tim sudah melakukan upaya berbagai informasi yang kita miliki, dan kemarin malam itu ternyata terdekteksi yang bersangkutan ada di Jalan Enggano di Solo, sehingga penyidik mengamankan dan membawa ke Jakarta dan sekarang dilakukan pemeriksaan," pungkas Hari.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini tengah mengusut dugaan korupsi terkait pemberian kredit bank kepada perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman alias Sritex.
“Masih penyidikan umum, dalam hal pemberitan kredit bank kepada Sritex,” kata Harli Siregar kepada wartawan, Kamis (1/5/2025).
Harli belum menjelaskan secara rinci sejak kapan penyidikan tersebut dilakukan oleh para penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sebagai informasi, Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex terkait putusan pailit Pengadilan Niaga Semarang yang diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon.
Mengutip dari laman MA, permohonan kasasi dengan nomor 1345K/PDT.SUS-PAILIT/2024 itu telah diputus melalui sidang pada 18 Desember 2024 dan dibacakan oleh ketua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggotanya yakni Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso.
“Amar putusan: tolak,” demikian dikutip dari laman Kepaniteraan MA, pada Kamis (19/12/2024) malam.
(Awaludin)