Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki kewenangan memverifikasi dokumen calon presiden. Proses ini dilakukan melalui:
- Pemeriksaan keaslian dokumen.
- Koordinasi dengan lembaga pendidikan (misalnya Universitas).
- Uji publik untuk menerima masukan atau keberatan dari masyarakat.
Dalam kasus Jokowi, KPU telah menyatakan bahwa dokumen ijazahnya valid dan sesuai prosedur, termasuk ijazah dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Jika ada pihak yang menuduh adanya pemalsuan ijazah, maka secara hukum:
- Beban pembuktian berada di pihak yang menuduh.
- Pelapor bisa menempuh jalur hukum melalui laporan ke polisi, Bawaslu, atau Mahkamah Konstitusi (jika terkait hasil pemilu).
- Jika tuduhan tidak terbukti, pelapor bisa dikenai pasal pencemaran nama baik atau penyebaran hoaks (UU ITE, KUHP).
Contoh kasus: Gugatan yang pernah diajukan ke pengadilan terkait ijazah Jokowi telah ditolak oleh pengadilan, karena tidak cukup bukti atau tidak sesuai prosedur.