Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap 4 Pelaku Sindikat Curanmor Jabodetabek

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Rabu, 21 Mei 2025 |11:06 WIB
Polisi Tangkap 4 Pelaku Sindikat Curanmor Jabodetabek
Polsek Pesanggrahan mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor)/Foto: Ari Sandita-Okezone
A
A
A

JAKARTA - Polsek Pesanggrahan mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dalam operasi tersebut, polisi menangkap 4 pelaku dan mengamankan 21 sepeda motor hasil curian.

"Ada empat pelaku yang kami amankan dalam pengungkapan ini. Mereka bagian dari sindikat saling melengkapi. Sudah lebih dari 50 kali beraksi di wilayah Jabodetabek," ujar Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam melalui keterangannya, Rabu (21/5/2025).

Keempat pelaku berinisial MD berperan sebagai eksekutor, mencari sasaran dan mencuri sepeda motor. Lalu, RS dan MR berperan menjaga situasi sekitar dan joki saat melakukan aksi pencuriannya, sedangkan A berperan sebagai penadah motor hasil curian.

"Keempat pelaku diamankan di lokasi berbeda-beda, yakni di kawasan Pondok Aren Tangerang dan Ciputat Tangsel," tuturnya.

Modusnya para pelaku mencari sasaran sepeda motor yang hendak dicurinya itu, saat situasi memungkinkan, pelaku membobol motor menggunakan kunci letter T. Para pelaku sudah lebih dari 2 tahun melakukan aksi pencuriannya tersebut.

 

"Jumlah motor yang kami amankan ada 21 kendaraan berbagai merek. Motor-motor ini akan kami sampaikan ke medsos Polsek Pesanggrahan dan sarana lainnya, baik nomor rangka ataupun nomor mesinnya sehingga pemilik yang merasa itu motornya bisa datang ke Polsek untuk dikembalikan ke pemilik tanpa pungutan biaya," jelasnya.

Akibat perbuatan tersebut, tambah Seala, pelaku dijerat pasal 363 KIHP ayat 1 ketiga dan atau pasal 480 KUHP dan atau 481 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun. Polsek Pesanggrahan pun berkomitmen bakal terus menindak para pelaku kejahatan di wilayah hukumnya.

(Fetra Hariandja)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement