Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bongkar Kasus Penipuan Modus Investasi Emas dan Migor, Polisi Tangkap Mamah Muda

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Rabu, 21 Mei 2025 |11:10 WIB
Bongkar Kasus Penipuan Modus Investasi Emas dan Migor, Polisi Tangkap Mamah Muda
Kasus investasi emas bodong (foto: freepik)
A
A
A

JAKARTA - Satuan Reskrim Polsek Johar Baru menangkap seorang perempuan berinisial M (37), atas dugaan penipuan. M menjalankan penipuan dengan modus menawarkan investasi emas dan minyak goreng (migor).

Kanit Reskrim Polsek Johar Baru, AKP Mohamad Rasid menjelaskan, pelaku ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat. Ini merupakan penangkapan atas laporan penipuan yang didapatkan dari korban.

"Tersangka dilaporkan oleh dua korban yang mengalami kerugian dengan total nilai mencapai Rp110 juta," ucap Rasid, Rabu (21/5/2025).

Rasid menjelaskan, korban pertama penipuan merupakan WN. Pelaku awalnya menawarkan kerja sama investasi emas melalui skema multi level marketing (MLM).

Pelaku meminta korban menginventasikan Rp10 juta dengan iming-iming meraup keuntungan bulanan sebesar Rp500 ribu. Dalam perjalanannya, pelaku justru meminta uang modal investasi yang lebih banyak dengan harapan mendapatkan keuntungan yang lebiu besar yang tak pernah didapatkan korban.

"Hingga akhirnya total dana yang disetor mencapai Rp70 juta," tutur Rasid.

 

Korban lainnya yakni MRM, Rasid menyebut pelaku memiliki modus serupa mengajak kerja sama. Kali ini korban mengajak kerja sama untuk berbagi keuntungan dari penjualan minyak goreng.

Adapun keuntungan yang dijanjikan pelaku kepada korban yakni Rp19.000 setiap karton minyak goreng. Namun pelaku meminta korban untuk menginvestasikan modal awal sebesar Rp40 juta.

"Setelah korban menyetor uang, keuntungan tidak diberikan. Korban sudah berkali-kali menagih, tapi pelaku hanya beralasan uang sudah dipakai,” ujarnya. 

Selama pemeriksaan polisi, pelaku sempat berdalih bahwa uang tersebut telah digunakannya untuk masuk ke dalam hutan. Meski demikian polisi tetap melanjutkan proses hukum ini.

 

Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan dua buku catatan penerimaan simpanan investasi emas serta surat perjanjian. Barang bukti tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk menguatkan dugaan penipuan berencana yang dilakukan oleh tersangka.

Saat ini, tersangka M telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. Ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara menanti. 
 

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement