Adapun rincian tagihan itu seperti Bank Jateng Rp395.663.215.840,00; Bank BJB Rp543.980.507.170,00; Bank DKI Rp149.007.085.018,57 dan Sindikasi (Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI) lebih dari Rp2.500.000.000.000.
Sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan pemberian kredit yang melibatkan PT Sritex, PT Bank Jawa Barat dan Banten (BJB) dan PT Bank DKI yang merugikan negara sebesar Rp692.987.592.188 atau Rp692 miliar terkait pinjaman PT Sritex kepada dua bank.
Ketiga tersangka di antaranya ISL dari PT Sritex, DS dari PT Bank BJB dan ZM dari PT Bank DKI. Dalam Kasus tersebut, pinjaman kredit Sritex disebut mencapai Rp3,6 triliun.
(Awaludin)