Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bongkar Sindikat Penyelewengan Gas Subsidi, Polri Tangkap 10 Orang dan Sita Ribuan Tabung

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Kamis, 22 Mei 2025 |11:45 WIB
Bongkar Sindikat Penyelewengan Gas Subsidi, Polri Tangkap 10 Orang dan Sita Ribuan Tabung
Dittipidter Bareskrim Jumpa Pers Bongkar Sindikat Penyelewengan Gas Subsidi (foto: Okezone/Alfiqri)
A
A
A

Sementara kasus kedua, Nunung mengatakan, pihaknya membongkar kasus ini atas aduan dengan nomor LP 53 tanggal 19 Mei 2025 berlokasi di Jalan Pulau Harapan IX, Kelurahan Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur. Dari kasus ini, polisi menetapkan lima tersangka, yakni berinisial BS, HP, JT, BK, dan WS.

"Kemudian kita sita 462 tabung gas. Alat yang digunakan yang juga kita sita ada tiga unit timbangan, 93 tombak atau regulator penyambung LPG, 8 regulator selang penyambung LPG, 2 ikat tutup tabung LPG 50 kilogram warna orange, dan 1 kantong tutup tabung LPG 12 kilogram warna kuning," ungkap Nunung.

Dari perhitungan polisi, kerugian negara yang ditimbulkan kasus ini diperkirakan mencapai Rp 16,8 miliar.

"Rinciannya, Rp 2,34 miliar dari kasus di Jakarta Utara dan Rp 14,46 miliar dari Jakarta Timur," ujar Nunung.

Sementara itu, ke-10 tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Adapun ancaman hukuman pidana penjara para tersangka paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
 

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement