Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020-2024.
Kajari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra menjelaskan, kelima tersangka itu di antaranya Semuel Abrizani Pangerapan (SAP), Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2016-2024 Bambang Dwi Anggono (BDA), selaku Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah Pada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kemenkominfo periode 2019-2023.
“Berikutnya, tersangka ketiga Saudara Nova Zanda atau NZ, selaku penjabat membuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang atau jasa dan Pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2024," kata Safrianto di Kejari Jakpus, Kamis (22/5/2025).
Untuk tersangka keempat, Safrianto menuturkan yakni Alfi Asman (AA) selaku Direktur Bisnis PT Aplika Nusa Lintas Arta periode 2014-2023 serta tersangka kelima Pini Panggar Agusti (PPA) selaku Account Manager PT Dokotel Teknologi 2017-2021.
(Angkasa Yudhistira)