JAKARTA - Eks kader PDIP, Saeful Bahri mengaku melapor ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai menyerahkan uang ke mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Uang itu untuk memuluskan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.
Hal tersebut ia sampaikan saat menjadi saksi dalam kasus dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikannya dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/5/2025).
"Terkait dengan proses penyerahan uang ini, kan saksi kan selalu melapor ke terdakwa, mengapa saksi harus selaku melapor ke terdakwa?" tanya jaksa.
"Karena beliau sekjen partai," jawab Saeful.
Mendengar jawaban Saeful itu, jaksa kemudian meminta izin kepada majelis hakim untuk membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) milik Saeful nomor 41.
"Agar saudara jelaskan apa maksud saudara melaporkan terkait penyerahan uang kepada komisioner KPU Wahyu Setiawan kepada Sekjen PDIP Hasto?', saksi menjelaskan 'alasan saya mengapa saya lapor terkait penyerahan uang ke KPU Wahyu ke Sekjen PDIP Hasto adalah karena saya dapat perintah pengurusan Harun Masiku untuk ditetapkan sebagai anggota DPR RI adalah dari Hasto, maka baik itu komitmen atau penyerahan uang dan segala hal terkait pengurusan tersebut, maka sebagai staf saya merasa wajib lapor kepada Sekjen PDIP Hasto', benar ya?" tanya jaksa usai membacakan BAP Saeful.
"Iya," jawab Saeful.
Bukan hanya penyerahan uang, jaksa juga menyatakan Saeful melaporkan setiap perkembangan PAW Harun Masiku. Hal itu sebagaimana termuat dalam BAP Saeful.
"Ini ada di BAP 57 huruf c, saksi juga melaporkan setiap tahapan, benar ya?" tanya jaksa.
"Ya," timpal Saeful.
"Setiap tahapan saksi melakukan pengurusan dan pengawalan, putusan MA Saksi selalu melapor ke Hasto, benar ya?" tanya jaksa.
"Ya," jawab Saeful.
Diketahui, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI yang menyeret buronan Harun Masiku. Hal itu dilakukan dengan memerintahkan Harun selaku Caleg PDIP pada Pemilu 2019 dan Kusnadi sebagai orang kepercayaannya untuk merendam ponsel.
"Dengan sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku," kata JPU membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jumat 14 Maret 2025.
"Terdakwa melalui Nurhasan memberikan perintah kepada Harun Masiku agar merendam telepon genggam miliknya ke dalam air dan memerintahkan Harun Masiku untuk menunggu di Kantor DPP PDIP dengan tujuan agar keberadaannya tidak bisa diketahui oleh petugas KPK," ujarnya.
Hasto kemudian meminta Kusnadi merendam ponselnya ketika akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun pada 10 Juni 2024. Hasto yang menerima surat pemanggilan seminggu sebelum hari H memerintahkan Kusnadi untuk merendam ponselnya.
"Atas pemanggilan tersebut, pada tanggal 06 Juni 2024, terdakwa memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggamnya sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK. Menindaklanjuti perintah terdakwa tersebut Kusnadi melaksanakannya," ujarnya.
Atas perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHAP.
Hasto juga didakwa turut menyuap Wahyu Setiawan Rp600 juta. Uang tersebut diserahkan dalam mata uang dollar Singapura (SGD).
"Terdakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberi SGD57.350 atau setara Rp600 juta kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Wahyu Setiawan," kata Jaksa di ruang sidang.
Hasto pun turut didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
(Arief Setyadi )