“Berikutnya, tersangka ketiga saudara Nova Zanda atau NZ, selaku pejabat membuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang atau jasa dan Pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara pada Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2024," kata Safrianto di Kejari Jakpus, Kamis.
Safrianto menuturkan, tersangka keempat yakni Alfi Asman (AA) selaku Direktur Bisnis PT Aplika Nusa Lintas Arta periode 2014-2023, dan tersangka kelima Pini Panggar Agusti (PPA) selaku Account Manager PT Dokotel Teknologi 2017-2021.
(Arief Setyadi )