Puan menyatakan, DPR berkomitmen untuk terus mengawal perlindungan hak-hak pekerja, termasuk memperjuangkan agar praktik seperti ini diatur tegas lewat aturan yang lebuh kuat.
“DPR RI melalui Komisi terkait juga akan meminta Kemenaker untuk terus menyampaikan laporan berkala soal implementasinya,” kata Puan.
Sebagaimana diketahui, dalam Surat Edaran Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pada Selasa (20/5), perusahaan kini dilarang untuk menahan ijazah karyawan.
Bukan hanya ijazah saja, pemerintah juga melarang perusahaan menahan dokumen pribadi pekerja seperti sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan bermotor.
Pemerintah pun meminta agar para pemilik usaha tidak menghambat karyawannya untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih layak. Aturan ini juga mengingatkan agar para pekerja benar membaca surat perjanjian kerja ketika ingin memulai bekerja, khususnya yang menyaratkan ijazah atau dokumen pribadi untuk ditahan.
(Fetra Hariandja)