Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Siswi SD Hamil 8 Bulan Usai Diperkosa Pria Paruh Baya di Lampung

Ira Widyanti , Jurnalis-Jum'at, 23 Mei 2025 |16:44 WIB
Siswi SD Hamil 8 Bulan Usai Diperkosa Pria Paruh Baya di Lampung
Siswi SD Hamil 8 Bulan Usai Diperkosa Pria Paruh Baya di Lampung (Foto : Istimewa)
A
A
A

LAMPUNG TENGAH - Pria paruh baya di Lampung Tengah tega memperkosa anak Sekolah Dasar (SD) berinisial N (13) hingga korban hamil dengan usia kandungan 8 bulan.

Pria berinisial MJ (55) warga Punggur, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung, itu ditangkap Polsek Punggur karena memperkosa korban N yang berstatus pelajar kelas 6.

Kapolsek Punggur, AKP Feriyantoni mengatakan, perbuatan asusila itu terjadi pada Mei dan Oktober 2024 di sebuah rumah kosong yang berada di belakang rumah korban. 

"Pelaku melakukan perbuatannya sebanyak tiga kali. Pertama pada Mei 2024, kedua dan ketiga dilakukan pelaku pada Oktober 2024 di sebuah rumah kosong yang berada di belakang rumah korban," ujar Kapolsek, Jumat (23/5/2025). 

Menurut Kapolsek, kasus asusila itu terjadi saat pelaku sedang memberi makan kambing di samping rumah korban pada Mei 2024, sekira pukul 15.00 WIB. Kemudian, pelaku beristirahat di rumah kosong.

"Di saat bersamaan, korban datang ke rumah kosong untuk mengambil mainan. Pelaku pun langsung menarik korban masuk ke dalam kamar di rumah kosong tersebut dan melakukan aksi rudapaksa,” sebutnya.

Setelah memperkosa korban, pelaku memberikan uang Rp20 ribu untuk uang jajan. Pelaku juga mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.

 

“Aksi itupun terulang sebanyak 3 kali di tempat yang sama dan dengan iming-iming serta ancaman yang sama," kata dia. 

Kasus itu pun terbongkar setelah keluarga korban curiga dengan perubahan perilaku dan tubuh korban. Keluarga kemudian, menginterogasi korban, hingga diketahui bahwa korban sedang mengandung 8 bulan. 

Tak terima perbuatan pelaku, keluarga korban kemudian melaporkan kepada Polsek Punggur pada Rabu 14 Mei 2025, guna ditindaklanjuti. "Pelaku berhasil ditangkap pada Kamis, 22 Mei 2025 saat pelaku sedang memberi makan kambing di sekitar rumah korban," kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal tentang perlindungan anak sesuai dengan Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement