Menurutnya, seluruh aparatur peradilan umum beserta keluarganya wajib berkomitmen menjalani kehidupan yang sederhana, kebersahajaan, dan integritas, dengan memperhatikan prinsip-prinsip kepatutan, kewajaran, serta kehati-hatian dalam setiap aktivitas sosial maupun gaya hidup yang ditampilkan.
Saat melaksanakan acara perpisahan, purnabakti dan kegiatan seremonial lainnya, pun lebih baik digelar secara sederhana tanpa mengurangi makna dan kekhidmatannya.
"Serta menolak pemberian hadiah/keuntungan atau memberikan sesuatu yang diketahui atau patut diketahui berhubungan langsung atau tidak langsung dengan jabatan dan/atau pekerjaannya," kata dia.
(Angkasa Yudhistira)