JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita delapan mobil dan satu motor usai menggeledah tujuh lokasi berbeda, terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Tujuh lokasi yang disasar adalah Kantor Kemnaker dan enam rumah milik pihak-pihak terkait dalam kasus tersebut. Adapun, penggeledahan dilakukan pada 20-22 Mei 2025.
"Sampai dengan hari ini, total delapan unit kendaraan roda empat dan satu unit kendaraan bermotor roda dua, sudah dilakukan penyitaan dan seluruhnya sudah berada di Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat 23 Mei 2025.