Sehingga kejaksaan memiliki kewenangan mengawasi penyelidikan yang dilakukan kepolisian. Untuk itu, secara alur, kejaksaan sebetulnya bisa melanjutkan perkara yang ditangani kepolisian.
“Pengawasan horisontal itu adanya di kejaksaan. Karena itu, saya cenderung berpandangan, kejaksaan punya kewenangan itu (mengambil alih), dan tidak perlu ada perasaan polisi merasa dikesampingkan dalam hal itu,” katanya.
(Arief Setyadi )