JAKARTA - Polisi menetapkan Ketua GRIB Jaya Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial MYT sebagai tersangka kasus penguasaan lahan BMKG. Ia ternyata merupakan residivis narkoba pada 2021.
“MYT ini juga tahun 2021 pernah divonis untuk kasus yang sama terkait pengunaan narkoba,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Senin (26/5/2025).
Ade Ary menjelaskan, MYT ditangkap Polresta Bandara Soekarno-Hatta dan menjalani hukuman selama 4,5 tahun dalam kasus narkoba.
Peran Tersangka
Dua orang menjadi tersangka kasus penguasaan lahan BMKG. Salah satunya, Ketua GRIB Jaya Tangsel inisial MYT. Tersangka MYT dan Y bagian dari 17 orang yang sebelumnya ditangkap. Y yang mengaku sebagai ahli waris.
Ade Ary menjelaskan, selain mengaku sebagai ahli waris, dalam perkara ini Y juga berperan memberikan kuasa kepada GRIB Jaya untuk menduduki lahan milik BMKG.
Kemudian, Y mengklaim memiliki bukti hak girik atas kepemilikan lahan tersebut. Namun, saat ditanya lebih lanjut, Y tak mengetahui nomor hak girik miliknya. Bahkan, tak bisa menunjukan hak girik tersebut.
"MYT perannya memerintah dan ikut menduduki lahan milik BMKG tersebut. Selain menduduki, menyewakan kepada pemilik warung seafood dengan menarik pungutan total Rp11,9 juta. Kemudian, menyewakan atau menar
(Arief Setyadi )