Selain itu, KPK juga menyita sejumlah uang dalam bentuk mata uang asing, yakni:
• USD 127
• SGD 283
• EUR 10.000
• THB 1.470
• JPY 128
• HKD 500
• KRW 1.262.000
Selain milik Kosasih, KPK juga menyita dua aset keuangan milik pihak Ekiawan dalam bentuk uang tunai senilai Rp200 juta, dan uang asing sejumlah USD242.390.