Tidak hanya itu, KPK turut melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset lain dari pihak-pihak terkait dengan nilai mencapai Rp1,67 miliar.
"Selain untuk pembuktian perkara, seluruh langkah penyitaan ini merupakan bagian dari strategi optimalisasi pemulihan aset (asset recovery) yang menjadi fokus KPK dalam setiap penanganan perkara korupsi," ujar Budi.
"Pemulihan aset merupakan upaya penting dalam menjaga integritas sistem hukum dan memberikan keadilan bagi negara, sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi," pungkasnya.
(Awaludin)