Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Didesak PDIP Periksa Budi Arie Terkait Judol, Ini Kata Kejagung

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Kamis, 29 Mei 2025 |14:50 WIB
Didesak PDIP Periksa Budi Arie Terkait Judol, Ini Kata Kejagung
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (Foto: Danandaya Arya Puta/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kejagung menyatakan tidak berwenang dalam kasus judi online yang menyeret nama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi lantaran hanya menjadi penuntut umum. Hal itu ditegaskan menyusul adanya desakan PDIP untuk memeriksa Budi Arie.

Desakan ini datang dari sejumlah kader PDIP yang melaporkan Budi Arie atas tindak pidana dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Budi Arie diduga menuding PDIP dalang yang framing kasus judi online.

"Kalau terhadap yang bersangkutan di luar perkara yang sedang ditangani maka kewenangan itu tidak di kami. Ya, karena posisi kami adalah sebagai penuntut umum dalam perkara judi online," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Kamis (29/5/2025).

Harli tak menampik adanya nama Menteri Koperasi itu dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Namun, surat dakwaan yang disusun JPU itu hanya berdasarkan fakta-fakta penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian.

"Jaksa penuntut umum dalam menyusun surat dakwaannya dan itu berdasarkan fakta-fakta yang ada dalam perkara-perkara," ujarnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement