Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terbakar Cemburu, Pria di Bandung Tikam Selingkuhan Istrinya hingga Tewas

Agi Ilman , Jurnalis-Kamis, 29 Mei 2025 |12:46 WIB
Terbakar Cemburu, Pria di Bandung Tikam Selingkuhan Istrinya hingga Tewas
Pria di Bandung tikam selingkuhan istri (Foto: Agi Ilman/Okezone)
A
A
A

BANDUNG - Seorang pria berinisial EK (47), warga Kampung Cikareo, Desa Alam Endah, Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung, Jawa Barat tewas ditikam. Korban diduga selingkuhan istri pelaku KA (45).

Pembunuhan bermotif cemburu itu terjadi pada Kamis, 22 Mei 2025 sekitar pukul 18.30 WIB. KA berhasil ditangkap polisi hanya empat jam setelah kejadian, tepatnya di wilayah Pasirjambu. 

"Pelaku merasa istrinya berselingkuh dengan korban. Kecurigaan itu muncul sejak Agustus 2024, setelah menemukan isi pesan singkat di ponsel istrinya,” ujar Wakasat Reskrim Polresta Bandung, AKP Asep Nuron, Kamis (29/5/2025).

Menurut pengakuan pelaku, pada malam kejadian ia mendatangi korban dan meminta kejelasan. Namun, korban tidak mengakui dugaan perselingkuhan tersebut dan tidak menunjukkan rasa bersalah.

“Pelaku emosi karena korban tidak mau jujur dan meminta maaf, lalu langsung menikam korban di bagian punggung sebelah kiri dengan sebilah pisau,” jelasnya.

 

Asep menuturkan, korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku beberapa jam kemudian.

Pelaku mengaku telah lama memendam rasa sakit hati. Dugaan perselingkuhan yang tak pernah dibuktikan dan sikap korban yang dinilai tidak menyesal membuat KA nekat melakukan penusukan.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam yang digunakan pelaku serta pakaian milik korban.

“Meski motifnya pribadi, tindakan kekerasan yang menghilangkan nyawa tidak bisa dibenarkan. Hukum akan tetap ditegakkan, kami juga akan terus dalami motif dan kronologi lengkap peristiwa ini,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 353 KUHP tentang penganiayaan berat, dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement