BANGKA - Seorang pria berinisial SD (37), warga Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, ditangkap polisi setelah terbukti mencabuli tiga anak di bawah umur. Tragisnya, salah satu korban yang dicabuli adalah keponakannya sendiri yang baru berusia 9 tahun.
Anggota Reskrim Polres Bangka menangkap pelaku di kediamannya tanpa perlawanan. Terungkapnya kasus ini bermula dari keberanian korban berusia 9 tahun yang menceritakan kejadian tidak senonoh itu kepada anggota keluarganya.
“Korban akhirnya membuka suara tentang peristiwa yang dialaminya setahun lalu. Dari pengakuan pelaku, ada tiga korban berusia 9 tahun, 14 tahun, dan 16 tahun,” ujar Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Mauldi Waspadani, Jumat (30/5/2025).
Ketiga korban diketahui tinggal di lingkungan sekitar rumah pelaku. Pelaku mengaku melakukan pencabulan terhadap keponakannya saat anak tersebut sedang tertidur di rumah pelaku. Korban memang kerap menginap di rumah pelaku karena kedekatan keluarga.
Sementara itu, dua korban lainnya dicabuli saat tengah berbelanja di toko sembako milik pelaku.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan tindakan bejat itu karena tergiur melihat tubuh korban yang sedang tertidur.
"Proses pemeriksaan terhadap pelaku masih terus dilakukan oleh penyidik di Mapolres Bangka," pungkasnya.
Atas perbuatan bejatnya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Awaludin)