Polisi belum menetapkan tersangka, tetapi telah memeriksa enam saksi, salah satunya merupakan pemilik perusahaan tambang yang beroperasi di Gunung Kuda.
"Penyidik Polda Jabar menduga terjadi kelalaian dan pelanggaran prosedur dalam penambangan batu sehingga mengakibatkan belasan orang tewas," sambungnya.
Penyidik Polda Jabar, tuturnya, telah memanggil dan meminta keterangan dari sejumlah saksi. Saksi yang diperiksa antara lain, Ketua Koperasi Pondok Pesantren (Kepontren) Al Azhariyah Abdul Karim, KTT Kepontren Al Azhariyah, Ade Rahman.
"Kemudian, Ali Hayatullah selaku ceker lokasi galian, Kadi Ahdiyat selaku ceker lokasi galian, Arnadi sopir dump truck, dan Sutarjo penerima atau pembeli matrial Gunung Kuda," pungkasnya.
(Awaludin)