JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta PKK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) 2020-2023, Suhartono (S) pada Senin 2 Juni 2025. Ia diperiksa terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker.
Dari pemeriksaan tersebut, KPK menyita dokumen. "Saudara S hadir, penyidik melakukan penyitaan dokumen," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (3/6/2025).
Namun, Budi enggan menjelaskan secara mendetail perihal apa dokumen yang disita itu. Sementara Suhartono mengaku hanya mendapat delapan pertanyaan selama pemeriksaan.
"Cuma sekitar delapan (pertanyaan)," kata Suhartono seusai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Senin.
Ia mengaku, beberapa pertanyaan penyidik terkait penggeledahan sejumlah lokasi, termasuk kantor Kemnaker. Terkait statusnya dalam perkara ini, Suhartono enggan menjelaskan secara detail.
"Tanyakan sama, tanyakan sama teman-teman KPK aja," ujarnya.
KPK mengungkapkan, jumlah sementara pemerasan mencapai Rp53 miliar dalam perkara tersebut. Namun, saat dikonfirmasi hal tersebut, Suhartono mengaku tidak tahu. "Waduh saya gak tahu persisnya. Coba tanyakan pada KPK. Ini kan proses," ucapnya.
Sekadar informasi, KPK mengungkapkan hitungan sementara kasus dugaan pemerasan terkait calon tenaga asing di Kemnaker berada di angka Rp53 miliar. Pemerasan diduga terjadi sejak 2019.
"Pemerasan ini berlangsung sejak tahun 2019, hasil perhitungan sementara bahwa uang yang dikumpulkan dari hasil tindak pidanaa ini sekitar Rp53 miliar," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin 26 Mei 2025.
KPK telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara ini, meski identitasnya belum disampaikan ke publik. Selama proses penyidikan, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi termasuk Kantor Kemnaker. Dari giat tersebut, KPK menyita 13 kendaraan terdiri dari 11 mobil dan dua motor.
(Arief Setyadi )