JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan SD dan SMP gratis termasuk sekolah swasta. Merespon putusan tersebut, Gubernur Jakarta Pramono Anung yakin persolan ini mampu diatasi dengan baik di wilayahnya.
Sebelum adanya putusan MK, Pramono juga memiliki janji menggratiskan sekolah swasta yang ada di Jakarta. Tentunya dengan janji tersebut, pemerintah Provinsi Jakarta telah mempersiapkan rencana sekolah gratis.
"Jadi semangat apa yang menjadi keputusan MK untuk SD dan SMP baik negeri maupun swasta gratis tentunya Pemerintah Jakarta segera mempersiapkan diri," kata Pramono kepada wartawan, Selasa (3/5/2025).
"Saya pernah sampaikan sebelum maju sebagai calon Gubernur, kalau di Jakarta saya yakin persoalan ini teratasi dengan baik," paparnya.
Dia menyampaikan sekolah negeri gratis sebenernya sudah berjalan baik di Jakarta. Pramono bahkan merancang untuk menggratiskan jenjang pendidikan pada satuan SMK.
"Untuk swasta sebenarnya kita sedang mempersiapkan untuk beberapa SMK ataupun SD, SMP, swasta sebagai pilot project untuk gratis di sekolah swasta tetapi dengan keputusan ini kami akan mempercepat untuk persiapan itu," tuturnya.
Diketahui, MK mengabulkan untuk sebagian permohonan uji materiil Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas)—khususnya terkait frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya".
Dalam Amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024, Mahkamah menegaskan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah harus menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya—baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Meskipun begitu, dalam pertimbangan hukum, Mahkamah menegaskan sekolah/madrasah swasta tidak dilarang sepenuhnya membiayai sendiri penyelenggaraan pendidikan yang berasal dari peserta didik atau sumber lain selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, bantuan pendidikan bagi peserta didik yang bersekolah di sekolah swasta, tetap hanya dapat diberikan kepada sekolah/madrasah swasta yang memenuhi persyaratan atau kriteria tertentu berdasarkan peraturan yang berlaku.
(Fetra Hariandja)