Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Miris! Bocah SD Dicabuli Kakek dan Pamannya hingga Hamil Dua Bulan

Rus Akbar , Jurnalis-Selasa, 03 Juni 2025 |14:29 WIB
Miris! Bocah SD Dicabuli Kakek dan Pamannya hingga Hamil Dua Bulan
Miris! Bocah SD Dicabuli Kakek dan Pamannya hingga Hamil Dua Bulan (Foto Ilustrasi: Freepik)
A
A
A

MENTAWAI – Polsek Sipora menangkap dua pelaku pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur hingga korbannya hamil. Kedua pelaku adalah J (56), seorang guru di salah satu sekolah dasar negeri di Nemnemleleu, Kecamatan Sipora Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat dan WS (32) warga Sipora Selatan.

Kedua pelaku diduga telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban TO (12) yang masih duduk di sekolah dasar, cucu dan keponakan kedua pelaku. Kini korban telah hamil dua bulan.

"Benar telah terjadi perbuatan cabul dan persetubuhan di wilayah hukum Polsek Sipora, tepatnya di Desa Sioban, Kecamatan Sipora Selatan," ujar Kapolsek Sipora, AKP Herlina, saat di konfirmasi Selasa (3/6/2025).

Kasus tersbeut terungkap ketika ibu kandung korban mulai curiga dengan perubahan perilaku dan kondisi tubuh korban. Setelah ditanya langsung, korban mengaku telah dicabuli dan disetubuhi oleh J, kakeknya sendiri.

Mendengar pengakuan mengejutkan tersebut, ibu kandung korban segera menceritakan kejadian itu kepada ayah korban. Kedua orang tua korban, bersama korban, kemudian mendatangi J di rumahnya untuk meminta penjelasan. Pelaku mengakui perbuatannya dan menawarkan untuk membiayai anak yang dikandung korban serta memberikan sebidang tanah kepada keluarga korban, dengan perjanjian agar kasus ini tidak dilaporkan ke pihak kepolisian.

Namun, keesokan harinya, kecurigaan keluarga semakin kuat setelah hasil test pack menunjukkan korban positif hamil. Berbekal hasil ini, ibu korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sipora pada Kamis, 22 Mei 2025, untuk ditindaklanjuti.

Herlina menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, serta didukung alat bukti yang cukup, teridentifikasi bahwa pelakunya ada dua orang. 

"Diketahui pelakunya ada dua yaitu J seorang PNS yang merupakan kakek korban, dan WS yang juga merupakan paman korban. Kami segera melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut," ungkap AKP Herlina.

 

Pelaku J mengakui perbuatannya dilakukan pada tahun 2024 di rumahnya sendiri dan pada bulan April 2025 di rumah korban. Modus yang digunakan J adalah merayu korban dengan memberikan sejumlah uang dan melarang korban memberitahukan perbuatan tersebut kepada orang tuanya.

Sementara itu, pelaku kedua, WS paman korban, mengaku telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak dua kali pada bulan Maret 2025. Perbuatan itu dilakukan di rumah dan di gudang rumah korban, saat tidak ada orang tua korban.

Saat ini, Polsek Sipora masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap korban, yang didampingi oleh Dinas Sosial dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), mengingat kondisi korban yang masih trauma dan sulit berkomunikasi. Kedua pelaku telah ditahan di Rutan Polres Kepulauan Mentawai.
 

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement