Polisi menegaskan, tindakan para tersangka bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat meresahkan masyarakat, khususnya pemilik properti yang merasa dirugikan baik secara materiil maupun psikologis.
Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat dengan sejumlah pasal, yaitu Pasal 363 KUHP tentang pencurian, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama, Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan hak atas tanah, dan Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan orang tanpa izin. Mereka terancam hukuman maksimal hingga 7 tahun penjara.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.