Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Forum Purnawirawan TNI Surati MPR dan DPR Usul Gibran Dimakzulkan, Putusan MK Final dan Mengikat!

Felldy Utama , Jurnalis-Rabu, 04 Juni 2025 |06:13 WIB
Forum Purnawirawan TNI Surati MPR dan DPR Usul Gibran Dimakzulkan, Putusan MK Final dan Mengikat!
Wapres Gibran Rakabuming Raka
A
A
A

Putusan itu merupakan hasil sidang 2 perkara sekaligus yakni Perkara Nomor 154/PUU-XXI/2023 yang diajukan 2 orang dosen dari Fakultas Hukum Universitas Bung Karno, Russel Butarbutar dan Utami Yustihasana Untoro dan Perkara Nomor 159/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Yuliantoro.

Enny mengatakan, ketentuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum, prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka, prinsip integritas, adil dan negarawan, serta perlindungan, pemajuan, penegakan, dan prinsip pemenuhan hak asasi manusia yang termuat dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (4), dan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement