Dari hasil pemeriksaan, kelima wanita tersebut terbukti merupakan PSK dan diserahkan kepada Dinas Sosial Kabupaten Bogor untuk pembinaan lebih lanjut. Sedangkan, untuk 1 orang pria hidung belang diminta untuk membuat surat pernyataan.
"Operasi ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah serta menjaga ketertiban dan moralitas di lingkungan masyarakat," pungkasnya.
(Awaludin)