Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Wanita Muda Ditangkap Polisi Gegara Buka Klinik Kecantikan Ilegal

Ira Widyanti , Jurnalis-Sabtu, 07 Juni 2025 |00:30 WIB
Wanita Muda Ditangkap Polisi Gegara Buka Klinik Kecantikan Ilegal
Buka Klinik Kecantikan Ilegal Wanita Muda Ditangkap (foto: Okezone)
A
A
A

PRINGSEWU - Seorang wanita muda di Pringsewu, Lampung ditangkap polisi karena membuka klinik kecantikan secara ilegal. Selain pelaku, polisi juga mengamankan ratusan barang bukti produk kecantikan tanpa izin resmi.

Adapun identitas tersangka bernama Cici Paramita (28), warga Kelurahan Pringsewu Barat, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung.

Kapolres Pringsewu, AKBP Yunnus Saputra mengatakan, Cici ditangkap usai pihaknya melakukan penyelidikan terkait praktik ilegal yang dia jalankan.

"Petugas berhasil menangkap tersangka di rumah kontrakannya yang berada di Kelurahan Pringsewu Barat," ujar Yunnus, Jumat (6/6/2025).

Yunnus menyebutkan, Cici merupakan lulusan sekolah keperawatan. Berbekal pengalamannya, dia memberanikan diri membuka bisnis ilegal tersebut.

"Hasil penyelidikan memang dia ini lulusan akademi keperawatan. Maka dengan pengalaman itu yang bersangkutan berani membuka bisnis tersebut," ungkapnya.

 

Dalam pengungkapan ini, Yunnus menjelaskan, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa ratusan obat-obatan serta alat kesehatan yang digunakan Cici untuk menjalankan bisnisnya.

"Dari lokasi penangkapan, kami menyita ratusan item obat-obatan dan alat kesehatan yang digunakan untuk praktik ilegal," jelasnya.

Atas perbuatannya, Cici dijerat Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

"Selain sanksi pidana, pelaku juga dapat dikenakan sanksi administratif sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan," pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement