JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan kasus kepemilikan senjata api (Senpi) illegal Dito Mahendra pada Senin (15/1/2024) pagi. Adapun kasus tersebut telah teregister dengan Nomor perkara: 32/Pid.Sus/2024/PN.JKT.SEL.
"Sidang pertama pembacaan dakwaan," kata Humas PN Jaksel Djuyamto saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia.
Djuyamto menjelaskan bahwa sidang pembacaan dakwaan terhadap Dito Mahendra bakal digelar di ruang sidang 04 Pukul 10.00 WIB dengan Hakim Ketua Dewa Budiwatsara.
Sebagai informasi, dalam perkara senpi ilegal ini Dito Mahendra ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka pada 17 Maret 2023 lalu.
Adapun kasus senpi ilegal ini berawal dari penggeledahan penyidik KPK terhadap rumah Dito Mahendra di Jalan Erlangga V, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 3 Maret 2023 terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Sekretaris MA Nurhadi.
Saat itu, penyidik KPK menemukan 15 senpi, yang belakangan terungkap 9 di antaranya ilegal. Kesembilan senpi ilegal yakni 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5.