JAKARTA - Satuan Reskrim Polsek Kelapa Gading menangkap komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Kini, masih ada satu pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko Putra menjelaskan, aksi pencurian terjadi pada Rabu 28 Mei 2025, sekitar pukul 05.45 WIB. Korban, Jajang Mulyadi (31), saat itu hendak memarkir sepeda motor miliknya. Saat meninggalkan lokasi, korban sempat melihat seorang pria tak dikenal yang ia kira petugas parkir sedang membuka rolling door.
Namun, saat pulang kerja sekitar pukul 15.40 WIB, motor korban sudah hilang tanpa jejak. Korban sempat bertanya kepada petugas parkir, namun ia mengaku tak tahu menahu soal motor korban.
"Petugas parkir tidak mengetahui bahwa korban memakirkan motornya. Dikarenakan pada pukul 05.40 WIB tidak berada di lokasi, dan petugas parkir mulai jaga pada pukul 07.00 WIB dan menurut keterangan petugas parkir bahwa rolingdoor tersebut memang tidak pernah terkunci," kata Seto, Sabtu (7/6/2025).
Terkait kejadian ini, korban membuat laporan ke Polsek Kelapa Gading. Berbekal CCTV dan keterangan saksi, polisi berhasil mengidentifikasi pelakunya yaitu Hermansyah (40).
Pelaku berhasil diringkus di kawasan Jalan Tipar, Sabtu (7/6/2025) pukul 00.30 WIB. Hermansyah mengaku beraksi bersama temannya, Docil, yang kini masih buron.
"Pelaku H mengakui atas perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor bersama temannya dan pelaku Docil yang kini DPO," ujarnya.
Sementara itu, sepeda motor hasil curian ditawarkan ke beberapa penadah. Pertama ke Mustakim, lalu diarahkan ke Jamian, pada akhirnya terjual ke Jumadi seharga cuma Rp4 juta.
"J mengantarkan uang Rp 4juta ke M, setelah itu M memberikan uang sebesar Rp4 juta tersebut ke pelaku H mendapatkan uang sebesar Rp2,2 juta dan Pelaku Docil sebesar Rp1.3 juta, dan J mendapatkan uang Rp 500 ribu," tuturnya.
Kepada polisi, Hermansyah mengaku menggunakan uang itu untuk membayar hutang dan membayar sewa kontrakan.
Kini, H, M, JA, dan JU sudah dijebolskan di ke tahanan. Sementara pelaku Docil masih dalam pencarian. Dalam kasus ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan Pasal 480 KUHP.
(Awaludin)