Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terungkap! Dokter Priguna Pakai Obat Bius Milik RSHS Sebelum Perkosa Korbannya

Agus Warsudi , Jurnalis-Senin, 09 Juni 2025 |13:12 WIB
Terungkap! Dokter Priguna Pakai Obat Bius Milik RSHS Sebelum Perkosa Korbannya
Terungkap! Dokter Priguna Pakai Obat Bius Milik RSHS Sebelum Perkosa Korbannya (Foto : Okezone)
A
A
A

BANDUNG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar mengungkap obat bius yang digunakan tersangka dokter Priguna Anugrah Pratama (31) untuk memperkosa pasien ternyata milik RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Fakta itu terungkap setelah penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan intensif terhadap kasus Priguna, dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran (FK) Unpad tersebut.

"Semua (obat bius) dari dalam (RSHS Bandung) lah. Diambil dari dalam (RSHS)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar saat dikonfirmasi wartawan, Senin (9/6/2025).

Kombes Surawan menyatakan, seluruh pengelola rumah sakit, baik millik pemerintah maupun swasta diimbau mengevaluasi penggunaan dan penyimpanan obat bius. Jangan sampai obat bius itu digunakan oleh oknum tenaga untuk tindakan negatif atau kriminal.

"Iya, pengunaan dan penyimpanan obat bius di rumah sakit harus dievaluasi," ujar Kombes Surawan.

Diberitakan sebelumnya, dokter Priguna, tersangka pemerkosa pasien RSHS Bandung mengidap kelainan seksual fetish, yaitu, suka berfantasi dengan orang tak berdaya.

Kelainan seksual tersangka dokter Priguna itu terungkap berdasarkan hasil tes psikologi yang dilakukan Polda Jabar dan Bareskrim Polri.

Selain itu, seluruh hasil pemeriksaaan laboratorium yang dilakukan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri telah keluar.

Hasilnya, menunjukkan bahwa dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran Unpad itu menggunakan obat bius untuk memperdaya korban-korbannya. "Iya kurang-lebih begitu, ada fantasi terhadap orang-orang yang tidak berdaya. Apa istilahnya fetish. Kira-kira itu," kata Kombes Pol Surawan.

 

Kombes Surawan menyatakan, walaupun mengidap kelainan seksual, bukan berarti tersangka Priguna dapat lolos dari jeratan hukum.

Dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terdapat pasal yang mengatur soal tindak pidana pemerkosaan terhadap orang yang tidak berdaya.

"Ada pemberatan pemerkosaan dilakukan terhadap orang yang tidak berdaya itu di Undang-Undang TPKS, coba cek pasal pastinya berapa," ujar Kombes Surawan.

Untuk diketahui, Pasal 13 UU TPKS menyebutkan: "Setiap orang yang melawan hukum menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya atau orang lain dan menjadikannya tidak berdaya dengan maksud mengeksploitasinya secara seksual, dipidana karena perbudakan seksual, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,"

Dirreskrimum menuturkan, hasil tes DNA juga positif milik tersangka Priguna. DNA itu terdapat dalam sperma yang ditemukan dalam alat kontrasepsi di Ruang 711 Lantai 7 Gedung MCHC RSHS Bandung. Selain itu, ditemukan rambut salah satu korban di lokasi kejadian.

"Ya uji lab semua itu ditemukan identik dengan (Priguna/korban) saat kami lakukan olah TKP ulang. Yang ditemukan (sperma dan rambut) identik," tutur Dirreskrimum.

Terkait uji toksikologi atau uji darah, kata Kombes Surawan, hasilnya positif tersangka Priguna menggunakan obat bius untuk membuat para korban tidak berdaya. "Ada kandungan obat bius dalam darah korban. Kalau jenisnya obat bius yang dipakai Priguna, saya kurang paham," ucap Kombes Surawan.

Menurut Dirreskrimum, dengan telah selesainya seluruh hasil tes laboratorium dan pemberkasan penyidikan, Ditreskrimum Polda Jabar segera melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar. “Berkas akan dilimpahkan ke JPU kejaksaan besok (Selasa 10 Juni 2025),” ujar Dirreskrimum.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement