Esti yakin Negara memiliki kemampuan dengan pertimbangan anggaran sebagai mandatory spending dari UUD 1945 yaitu sebanyak 20% dari APBN. Adapun tahun ini anggaran pendidikan dialokasikan sebesar Rp724 triliun, di mana untuk Kemendikdasmen anggarannya baru Rp33,5 triliun.
“Angka yang masih terlalu kecil, jadi sangat memungkinkan bagi kita memberikan ruang supaya eksekusi terhadap putusan MK yang bersifat final dan mengikat ini bisa kita laksanakan,” pungkasnya.
(Awaludin)