Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bungkam Usai Diperiksa KPK, Eks Kakanwil DJP Jakarta Menelepon hingga Terobos Hujan

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 10 Juni 2025 |17:25 WIB
Bungkam Usai Diperiksa KPK, Eks Kakanwil DJP Jakarta Menelepon hingga Terobos Hujan
Eks Kakanwil DJP Jakarta Khusus Muhamad Haniv usai diperiksa KPK (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai memeriksa eks Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhamad Haniv, Selasa (10/6/2025). 

Pantauan di lokasi, Haniv terlihat keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 14.52 WIB. Dalam kesempatan tersebut, ia mengenakan batik, berpeci, hingga bermasker. 

Saat menukar identitas di meja resepsionis, ia terlihat memulai mengangkat teleponnya layaknya sedang melakukan panggilan telepon. 

Sejumlah pertanyaan awak media tidak ia gubris. Ia tetap bersikeras meninggalkan kantor KPK meski pada kesempatan tersebut turun hujan. 

Ia kemudian menaiki mobil jenis sedan warna hitam yang sudah bersiap menjemputnya di tengah derasnya hujan. 

Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Muhamad Haniv (HNV). Ia merupakan tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp21,5 miliar. 

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dugaan TPK gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan," kata Juru Bicara KPK, melalui keterangan tertulisnya, Selasa (10/6/2025). 

 

Diketahui, KPK menetapkan eks Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Muhamad Haniv (HNV) sebagai tersangka gratifikasi. Diduga, HNV menerima gratifikasi sebesar Rp21,5 miliar. 

"Pada tanggal 12 Februari 2025, KPK menetapkan Tersangka HNV selaku PNS pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (25/2/2025). 

Asep menjelaskan, perkara bermula saat HNV menjabat Kakanwil Jakarta Khusus pada 2015-2018. Dalam kurun waktu tersebut, HNV memanfaatkan jabatannya untuk meminta uang ke sejumlah pihak untuk kebutuhan anaknya. Dalam hal ini, untuk keperluan anaknya yang bergerak di bidang fashion. 

"Bahwa selama menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, tsk HNV diduga telah melakukan perbuatan yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban tugasnya dengan menggunakan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan dirinya dan usaha anaknya," ujarnya. 

 

Asep menjelaskan, HNV bermaksud mencari sponsor untuk kelancaran bisnis anaknya itu dengan mengirimkan email ke pihak-pihak yang merupakan wajib pajak.

"Bahwa seluruh penerimaan gratifikasi berupa sponsorship pelaksanaan fashion show adalah sebesar Rp804.000.000, di mana perusahaan-perusahaan tersebut menyatakan tidak mendapatkan keuntungan atas pemberian uang sponsorship untuk kegiatan fashion show (tidak mendapat eksposur ataupun keuntungan lainnya)," ungkap Asep. 

Di sisi lain, Asep menyebutkan tersangka HNV juga menerima gratifikasi dari sumber lain selama periode 2014-2022. Dalam kurun waktu tersebut, HNV juga menerima uang dalam bentuk valuta asing. 

"Bahwa HNV telah diduga melakukan perbuatan TPK berupa penerimaan Gratifikasi untuk Fashion Show Rp804.000.000,- Penerimaan lain dalam bentuk valas Rp6.665.006.000,- dan penempatan pada deposito BPR Rp14,088,834,634, sehingga total penerimaan sekurang-kurangnya Rp21,560,840,634," tutur Asep.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement