Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Korupsi PT Sritex, Kejagung Periksa Karyawan Bank DKI dan BJB hingga Tim Kurator

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Rabu, 11 Juni 2025 |23:24 WIB
Kasus Korupsi PT Sritex, Kejagung Periksa Karyawan Bank DKI dan BJB hingga Tim Kurator
Kasus Korupsi PT Sritex, Kejagung Periksa Karyawan Bank DKI dan BJB hingga Tim Kurator (Foto : Okezone)
A
A
A

10. HL selaku Komisaris PT Santoso Abadi Makmur;
11. ARF selaku Direktur PT Seneng Kharisma;
12. AT selaku Internal Assistant PT Bank BJB.

Sebagai informasi, Kejagung sejauh ini telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara korupsi di PT Sritex. Mereka di antaranya Komisaris Utama PT, Iwan Setiawan Lukimton (ISL), Direktur Utama Bank DKI tahun 2020 Zainuddin Mappa dan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata.

Duduk perkara kasus ini berkaitan dengan pemberian kredit dari Bank DKI dan Bank BJB kepada PT Sritex. Total kredit yang diberikan ialah Rp692 miliar dengan rincian Rp543 miliar dari Bank BJB dan Rp149 miliar dari Bank DKI.

Pemberitan kredit ini dinilai bertentangan dengan analisis yang tepat, bertentangan dengan prosedur Bank hingga bertentang dengan ketentuan UU Nomor 10 tahun 1998. Kejagung juga mendapati bahwa uang pemberian kredit itu juga tidak digunakan pada tujuan utamanya yaitu sebagai modal kerja.

Pemberian kredit justru digunakan untuk membayar utang dan membeli aset tanah.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement