JAKARTA - Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha mengatakan belum mendapat akses pendampingan kekonsuleran terhadap lima Warga Negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di Malaysia. Kelima WNI tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap sesama WNI yang terjadi di Johor Bahru, Malaysia.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru telah mengajukan permohonan untuk bisa mendapatkan akses kekonsuleran agar dapat menemui lima WNI tersebut.
"(Tapi) Sampai saat ini bahwa pihak kepolisian masih melakukan proses penyelidikan. Sehingga (harus) menunggu penyelidikannya selesai, nanti akses kekonsulerannya diberikan," kata Judha dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kemlu RI, Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025).
Di sisi lain, KJRI Johor Bahru juga telah melakukan pertemuan dengan pihak ladang tempat kelima WNI itu bekerja guna mendapatkan kronologis lebih lanjut.
Jenazah WNI yang menjadi korban pembunuhan ini, telah dilakukan repatriasi beberapa waktu lalu. "Untuk repatriasi jenazah itu sudah dilakukan tanggal 10 (Juni) dari Kuala Lumpur ke Lombok," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Judha Nugraha mengungkapkan, lima WNI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap sesama WNI yang terjadi di Johor Bahru, Malaysia. Kini, kelima WNI tersebut terancam hukuman mati.
Judha menjelaskan, bahwa pada 8 Juni 2025, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru menerima informasi mengenai adanya kasus pembunuhan yang melibatkan sesama WNI. Insiden tersebut terjadi di ladang sawit New Paloh pada tanggal 7 Juni 2025 dini hari.
“Dari penelusuran, diperoleh informasi bahwa terdapat 1 WNI meninggal atas nama SR (28 th) dan 5 WNI ditahan atas dugaan sebagai pelaku. Keenam WNI tersebut merupakan PMI legal yang bekerja di sektor peladangan,” kata Judha, Selasa (10/6/2025).
(Fetra Hariandja)