JAKARTA - Sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto yang digelar hari ini mengungkap fakta baru. Fakta sidang mengungkap sosok 'bapak' yang muncul dalam sambungan telepon antara Satpam PDIP, Nurhasan dengan Harun Masiku.
Berdasarkan analisa Ahli Bahasa dari Universitas Indonesia (UI), Frans Asisi Datang yang dihadirkan dalam sidang hari ini, sosok 'bapak' tidak pasti merujuk kepada Hasto Kristiyanto. Hal itu diungkapkan Frans saat dikonfirmasi Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy soal sosok 'bapak' dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Bisa bantu jelaskan maksud kata bapak ini siapa pak dalam BAP ini?" tanya Ronny kepada Frans di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025).
"Kalau di sini, (BAP) poin 9 dan 10 ini, bapak itu orang yang tidak diketahui," jawab Frans.
Lebih lanjut, Ronny kembali mengonfirmasi Frans soal apakah sosok 'bapak' tersebut adalah Hasto Kristiyanto. Frans menyebut sosok tersebut bukan Hasto.
"Berarti bukan Hasto Kristiyanto?" tanya Ronny mempertegas.
"Bukan," jawab Frans.
Mendengar keterangan itu, Ronny lantas membacakan keterangan Nurhasan yang telah bersaksi pada persidangan sebelumnya. Di mana, Hasan menyatakan bila bapak yang dimaksud yakni dua orang tak dikenal itu.
Selain itu, Nurhasan juga membantah ketika dipertanyakan mengenai sosok Bapak yang dimaksud adalah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Frans lantas menyatakan bila merujuk pada keterangan pada persidangan tersebut, maka, sosok bapak yang dimaksud bukan Hasto Kristiyanto.
"Ya kalau ini sama dengan yang tadi, tidak mengarah ke sana," sebut Frans.
"Enggak ini harus jelas pak, persidangan ini menyangkut nasib orang bapak, ini saksi kunci sudah diperiksa, dia yang mengalami langsung, dia menjelaskan bapak itu bukan Hasto Kristiyanto," timpal Ronny.
"Kalau berdasarkan ini tidak," jawab Frans.
"Jadi bapak yang maksud itu bukan Hasto Kristiyanto?" tanya Ronny kembali memastikan.
"Bukan Hasto Kristiyanto," kata Frans.
Sekadar informasi, Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto didakwa oleh tim jaksa KPK turut terlibat menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Hasto didakwa menyuap Wahyu senilai Rp600 juta dalam mata uang dollar Singapura.
Selain itu, Hasto juga didakwa merintangi penyidikan atau Obstruction Of Justice (OOJ) tersangka Harun Masiku. Hasto didakwa sengaja menghalang-halangi kerja penyidik KPK saat hendak menangkap Harun Masiku. Salah satunya, dengan menyembunyikan Harun dan merendam handphone (hp).
(Angkasa Yudhistira)