Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ranperda Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta Masih Digodok, Merokok Sembarangan Bakal Didenda Rp250 Ribu

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Kamis, 12 Juni 2025 |07:42 WIB
Ranperda Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta Masih Digodok, Merokok Sembarangan Bakal Didenda Rp250 Ribu
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati (foto: dok ist)
A
A
A

Lebih lanjut, Ani mengatakan, untuk penegakan Perda KTR ini akan melibatkan unsur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menertibkan para pelanggar.

"Untuk pengenaan sanksi administratif baik yang terdapat pada ayat 7, 8, 9, 10, dan 11 ini dilakukan oleh Polisi Pamong Praja yang dalam pelaksanaannya akan didukung oleh SKPD teknis sesuai dengan pelanggaran terkait kawasan tanpa merokoknya," pungkasnya.
 

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement