Sebelumnya, dalam Bab III Pasal 17 tercantum dalam draft Ranperda KTR sejumlah ancaman sanksi bagi pelanggar yang tetap merokok di KTR salah satunya denda administratif berupa uang Rp250.000 hingga sanksi kerja sosial.
"Bab III terkait kewajiban dan larangan ini terdapat pada Pasal 16 sampai 17 ada beberapa hal, yang pertama adalah larangan merokok di KTR pelanggaran terhadap larangan merokok di kawasan tanpa rokok ini akan dikenakan denda pertama adalah denda administratif itu sebesar Rp250.000 atau sanksi kerja sosial yang dapat dilaksanakan langsung di tempat KTR," ujar Kadinkes DKI saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Pansus DPRD, Rabu 11 Juni 2025.
Ani menambahkan, sanksi lainnya yang tercantum dalam Ranperda KTR di antaranya pelanggaran terhadap larangan mengiklankan, mempromosikan, memberikan sponsor di seluruh wilayah Jakarta itu dikenakan denda administratif Rp50.000.000. Sementara larangan mengiklankan, mempromosikan, dan memberikan sponsor di KTR akan dikenakan denda administratif Rp1.000.000.
"Yang keempat, larangan untuk menjual rokok dalam radius 200 meter dari tempat anak bermain dan sekolah akan dikenakan denda administratif Rp1.000.000. dan yang kelima, pelanggaran terhadap larangan untuk memajang rokok di tempat-tempat penjualan akan dikenakan denda administratif Rp10.000.000," ucapnya.
(Arief Setyadi )