Mengenai motif, Kasubdit II Dit Tipidsiber Polda Jatim, Kompol Nandu Dyanata mengatakan, motinya untuk mencari fantasi seksual yang cenderung berbeda sesuai keinginan para tersangka.
"Mereka yang memposting itu motifnya adalah untuk mencari pasangan, mencari pasangan melalui grup ini," ujar Nandu.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE yang terakhir diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, dan/atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta pasal terkait perlindungan anak.
(Awaludin)