Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Miris! Mahasiswa di Surabaya Jadi Admin Grup WA Gay

Lukman Hakim , Jurnalis-Jum'at, 13 Juni 2025 |15:06 WIB
Miris! Mahasiswa di Surabaya Jadi Admin Grup WA Gay
Polda Jatim menangkap 4 pelaku grup Gay (foto: Okezone)
A
A
A

SURABAYA - Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap empat orang, yang diduga terlibat dalam aktivitas jaringan penyimpangan seksual melalui platform media sosial.

Empat orang yang ditangkap yakni MI (21), seorang mahasiswa beralamat di Kecamatan Gubeng, Surabaya, berperan sebagai administrator grup WhatsApp (WA) “INFO VID”. MI diduga membuat grup tersebut untuk mengumpulkan komunitas penyuka sesama jenis (gay) guna mencari pasangan.

Lalu NZ (24), pegawai swasta beralamat di Kecamatan Tambaksari, Surabaya, berperan sebagai anggota aktif yang mengirimkan video hubungan sejenis dan aktif berkomentar untuk mencari pasangan di dalam grup.

Selanjutnya, FS (44), juga pegawai swasta beralamat di Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya, memiliki peran serupa dengan NZ dalam mengirimkan video pornografi dan mencari pasangan melalui grup tersebut.

Terakhir, S (66), seorang petani dari Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang, diduga mengirimkan foto organ intim untuk memancing komentar anggota grup lainnya.

Keempat orang yang sudah berstatus tersangka ini mendapat informasi terkait adanya grup WA itu, dari percakapan sebuah grup Facebook (FB) bernama Gay Tuban, Lamongan, Bojonegoro.

 

Di dalam grup WA tersebut terdapat sekitar 3 ribuan member. Sedangkan, untuk akun grup FB yang dikelola para tersangka, terdapat sekitar 11,4 ribu akun member.

Kanit II Subdit II Dit Tipidsiber Polda Kompol Noviar Anindhita M mengatakan, para member grup tersebut berasal dari Jatim dan provinsi lain. Tidak menutup kemungkinan mencakup member akun di luar negeri. 

“Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka beroperasi mulai Januari 2025,” katanya, Jumat (13/6/2025).

Para tersangka lain bergabung secara bertahap. NZ bergabung pada Februari 2025, FS pada Maret 2025, dan S pada Mei 2025. Mereka kemudian aktif mengirimkan konten pornografi dengan dalih mencari pasangan. Puncak aktivitas ini terjadi pada 2 Juni 2025, ketika beberapa tersangka mengirimkan video dan foto pornografi ke dalam grup tersebut.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk empat unit handphone berbagai merek, belasan akun media sosial Facebook dan WA, serta tangkapan layar konten pornografi yang tersimpan di perangkat para tersangka.

 

Mengenai motif, Kasubdit II Dit Tipidsiber Polda Jatim, Kompol Nandu Dyanata mengatakan, motinya untuk mencari fantasi seksual yang cenderung berbeda sesuai keinginan para tersangka. 

"Mereka yang memposting itu motifnya adalah untuk mencari pasangan, mencari pasangan melalui grup ini," ujar Nandu.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE yang terakhir diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, dan/atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta pasal terkait perlindungan anak. 
 

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement