Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPR Minta Penjual Ribuan Konten Pornografi Anak Dijerat Hukum Maksimal

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Sabtu, 14 Juni 2025 |17:43 WIB
DPR Minta Penjual Ribuan Konten Pornografi Anak Dijerat Hukum Maksimal
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah (foto: dok istimewa)
A
A
A

Pria yang akrab disapa Abduh ini juga meminta kepada kepolisian, Komnas Anak serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk segera memberikan perlindungan dan pemulihan terhadap anak yang menjadi korban. Negara disebut harus hadir bagi anak yang menjadi korban dari konten pornografi karena dampaknya sangat besar. 

“Ini hal penting yang pemerintah atau negara tidak boleh abai, perlindungan dan pemulihan terhadap anak mesti dilakukan menyeluruh dan sampai tuntas," jelas Abduh.

"Jika tidak, trauma yang dialami anak yang menjadi korban akan mengganggu pertumbuhan mereka hingga dewasa,” imbuh Legislator dari Dapil Jateng VI itu.

Lebih lanjut, Abduh menyebut Indonesia memang darurat pornografi anak. Indikatornya dapat dilihat dari laporan National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) tahun 2022, di mana Indonesia menduduki peringkat keempat dunia terkait kasus pornografi daring yang melibatkan anak. 

Abduh menilai, pemerintah khususnya aparat penegak hukum wajib menangani kasus ini dengan lebih serius. Terutama soal pencegahan peredaran konten pornografi anak di berbagai platform dan media daring.

“Jika kita ingin lebih serius untuk menyelamatkan Indonesia dari darurat pornografi anak, pencegahan melalui pengawasan dan edukasi literasi digital intensitasnya mesti ditingkatkan. Karena ini berperan besar untuk menguatkan ketahanan digital anak dan orang tua terhadap konten pornografi,” papar Abduh.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement