Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPR Minta Penjual Ribuan Konten Pornografi Anak Dijerat Hukum Maksimal

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Sabtu, 14 Juni 2025 |17:43 WIB
DPR Minta Penjual Ribuan Konten Pornografi Anak Dijerat Hukum Maksimal
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah (foto: dok istimewa)
A
A
A

Seperti diketahui, ASF yang merupakan warga Kelurahan Belo Laut, Muntok, Kabupaten Bangka Belitung, ditangkap Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur saat membongkar praktik jual beli konten pornografi. 

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan ASF telah menyebarluaskan foto dan video bermuatan pornografi anak secara daring sejak Juni 2023. Hingga saat ini, tersangka diketahui mengelola 15 kanal Telegram dan satu aplikasi Potatochat yang berisi sekitar 2.500 video pornografi anak dengan total anggota mencapai lebih dari 1.100 orang.

Tersangka memanfaatkan akun Instagram dengan nama pengguna @OrangTuaNakalComunity untuk mempromosikan kanal Telegram dan aplikasi Potatochat miliknya secara berbayar. Setiap anggota yang ingin bergabung ke dalam kanal tersebut, dikenai biaya sebesar Rp 500 ribu. 

Dari hasil pemeriksaan, tersangka telah menerima pendapatan sebesar Rp 550 juta dari pendaftaran anggota, belum termasuk keuntungan lain yang mencapai sekitar Rp 10 juta per bulan. Total keuntungan yang diperoleh tersangka selama menjalankan aksinya selama 2 tahun sekitar Rp 240 juta. 

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement