Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dukung Ranperda Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta, Warga: Udara Bersih Hak Semua Orang!

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Minggu, 15 Juni 2025 |13:15 WIB
Dukung Ranperda Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta, Warga: Udara Bersih Hak Semua Orang!
Merokok di ruang publik Jakarta bakal didenda (Foto: Jonathan S/Okezone)
A
A
A

Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD DKI Jakarta masih terus menggodok Ranperda KTR di wilayah Jakarta. 

Dalam bab III Pasal 17 tercantum dalam draft Ranperda KTR sejumlah ancaman sanksi bagi pelanggar yang tetap merokok di kawasan tanpa rokok salah satunya denda administratif berupa uang sebesar Rp250.000 hingga sanksi kerja sosial.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement