Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemerintahan Trump Bakal Tambah 36 Negara dalam Daftar Larangan Masuk AS, Indonesia Termasuk?

Rahman Asmardika , Jurnalis-Senin, 16 Juni 2025 |11:37 WIB
Pemerintahan Trump Bakal Tambah 36 Negara dalam Daftar Larangan Masuk AS, Indonesia Termasuk?
Presiden Amerika Serikat Donald Trump. (Foto: X)
A
A
A

Alasan lain yang perlu dikhawatirkan adalah warga negara tersebut terlibat dalam aksi terorisme di Amerika Serikat, atau aktivitas antisemit dan anti-Amerika.

Kabel tersebut mencatat bahwa tidak semua kekhawatiran ini berkaitan dengan setiap negara yang tercantum.

"Kami terus mengevaluasi ulang kebijakan untuk memastikan keselamatan warga Amerika dan bahwa warga negara asing mematuhi hukum kami," kata seorang pejabat senior Departemen Luar Negeri, menolak mengomentari musyawarah internal dan komunikasi tertentu.

"Departemen Luar Negeri berkomitmen untuk melindungi negara dan warga negaranya dengan menegakkan standar keamanan nasional dan keselamatan publik tertinggi melalui proses visa kami," kata pejabat tersebut.

Negara yang Berpotensi Terdampak

Negara-negara yang dapat menghadapi larangan penuh atau sebagian jika mereka tidak mengatasi masalah ini dalam 60 hari ke depan adalah: Angola, Antigua dan Barbuda, Benin, Bhutan, Burkina Faso, Cabo Verde, Kamboja, Kamerun, Pantai Gading, Republik Demokratik Kongo, Djibouti, Dominika, Ethiopia, Mesir, Gabon, Gambia, Ghana, Kirgistan, Liberia, Malawi, Mauritania, Niger, Nigeria, Saint Kitts dan Nevis, Saint Lucia, Sao Tome dan Principe, Senegal, Sudan Selatan, Suriah, Tanzania, Tonga, Tuvalu, Uganda, Vanuatu, Zambia, dan Zimbabwe.

Itu akan menjadi perluasan signifikan dari larangan yang mulai berlaku awal bulan ini. Negara-negara yang terkena dampak adalah Afghanistan, Myanmar, Chad, Republik Kongo, Guinea Ekuatorial, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman.

Masuknya orang-orang dari tujuh negara lain - Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, dan Venezuela - juga telah dibatasi sebagian.

Selama masa jabatan pertamanya, Trump mengumumkan larangan bagi pelancong dari tujuh negara mayoritas Muslim, sebuah kebijakan yang mengalami beberapa kali perubahan sebelum ditegakkan oleh Mahkamah Agung pada 2018.

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement