Hakim Dennie menyatakan, keterangan saksi yang hanya dibacakan akan menjadi catatan majelis. Lagi-lagi, PH Tom Lembong menyatakan keberatannya. "Dan tolong dicatat bahwa di persidangan kami menolak itu," kata Ari.
"Itu sudah kami dengar," jawab Hakim Dennie.
Setelah itu, semua PH Tom Lembong yang hadir di ruang sidang pun bergegas meninggalkan ruang sidang.
Di dalam ruang sidang, jaksa membacakan keterangan Rini dan Tom Lembong mendengarkan hal tersebut tanpa ditemani PH.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.