Kejagung memiliki dasar hukum yang kuat yakni Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk menyita dan merampas aset pelaku jika disamarkan atau dialihkan ke orang lain. Sehingga, diperlukan langkah Kejagung untuk mengejar aset tersangka.
"Kejaksaan perlu dan sangat patut mengejar aset pribadi pimpinan Sritex jika terbukti ada korupsi atau penyalahgunaan wewenang guna mengembalikan kerugian keuangan negara," katanya.
Dendy pun mendorong reformasi menyeluruh terkait pengawasan korporasi hingga sistem hukum kepailitan. Negara tidak boleh kalah terhadap koruptor.
"Harus ada pengawasan ketat terhadap pengalihan aset perusahaan, khususnya menjelang kepailitan, serta regulasi yang memungkinkan pemilik atau pengurus perusahaan dimintai tanggung jawab pribadi jika terbukti beritikad buruk," pungkasnya.
Saat ini, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka, yakni ISL dari PT Sritex, DS dari PT Bank BJB dan ZM dari PT Bank DKI. Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar mereka ditahan untuk 20 hari ke depan.
"Terhadap tiga tersangka mulai malam ini dilakukan penahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung," ujar Abdul Qohar, Rabu 21 Mei 2025.
(Arief Setyadi )